Page 134 - Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Maluku

Basic HTML Version

benda-benda itu apakah masih dalam keadaan baik atau tidak,
apakah jumlahnya sesuai dengan yang telah ditentukan atau lidak.
Kemudian benda-benda itu dipindahkan. Sementara jaminan di–
berikan, ke dalam tiap pengalas
harta kawin
yang baru diantar–
kan itu diletakkan
uang
sekedarnya sebagai pembalas lelah me–
ngantarkan
harta kawin
itu. Kecuali bagi orang yang mengantar–
kan
mahiti rahate
mendapat sebuah kain sarung yang baru. Istilah
untuk ongkosjalan/pembalas lelah disebut
Ai marunet.
Sebelum pulang, biasanya dari pihak orangtua gadis, akan
mengatakan bilamana mereka akan mengadakan kunjungan balas–
an untuk mengantarkan barang-barang anak mereka. Tujuannya
supaya pihak laki-laki juga dapat menyambut mereka menurut
adat juga. Caranya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah di–
jelaskan. Kalau semuanya sudah beres, maka mereka boleh mem–
bawa pulang si gadis ke rumah orangtua laki-laki.
Ketika hendak keluar pintu kamar , ada seorang anak yang me–
rintangi
pintu
itu.
Tujuannya kepadanya harus diberikan uang se–
kedarnya , barulah si gadis dilepaskan berangkat. Bila uang yang
diberikan itu tidak memuaskan hatinya/ tidak sesuai dengan ke–
inginannya, ia tidak memberikan kesempatan untuk keluar.
Setelah liba di rumah laki-laki, si gadis diterima, oleh dua
orang ibu yang sudah ditunjuk. Barang-barang yang akan dibawa
oleh keluarga si gadis berupa:
Satu peti bujang berisi pakaiannya dan satu peti kawin berisi
pakaian yang akan diberikan kepada sanak famili suaminya, ter–
utama ipar-iparnya. Kemudian tikar bantal dan lain-lain sebagai–
nya.
Caranya sarna dengan mengantarkan harta ka'Yin. Cuma bedanya,
sebelum uang diberikan sebagai penebusnya, barang-barang itu
tidak diturunkan dari kepala atau bahu pembawanya. Selanjut–
nya diberikan pula
aimatunet
(ongkos jalan) seperti pada me–
ngan tarkan harta kawin .
Kalau di pedalaman
Seram
umpama negeri Ahiollo , Naulu
dan
lain~ain ,
harta kawin itu berupa: Kalung dari kulit siput,
gigi
buaya, taring babi, kain tirnur (kain tenunan asli dari Seram)
dan lain-lain , di Maluku Tenggara umumnya berupa gading, lela,
mas bulan dan lain-lain , di negeri-negeri pesisir pulau Ambon
berupa kain putih dan tempayan batu, maka di Soya sebagai
negeri adat, harta kawin itu berupa:
Kain tampa , kain gandong, kain pemerintah, masing-masing '
122
Hlk
Abts
PubIiIwI
0nIM
:
Perpostakaan Nasional Repoblik Indonesia