never. Sedangkan untuk negeri, jujaro dan mungare diberikan satu
blok kain putih (kain jujaro mungare). Untuk negeri diantarkan
minuman yang terdiri dari sopi dan tuak (sageru) yang serba sem–
bilan (masing-masing sembilan tampayan) dan cerana lengkap
dengan isinya juga yang serba sembilan. Cara mengantarkannya
sarna dengan cara di
Tihulale.
Hanya bedanya bukan diterima oleh
keluarga wanita, melainkan diterima oleh negeri dalam satu rapat
negeri lengkap. Di Paperu harta kawin diberikan untuk jujaro
dan mungare sedang di negeri ini dinamai:
Kain b erkal.
ladi sarna
dengan di negeri-negeri lain yang sudah diterangkan di depan, ada
harta kawin yang diberikan kepada keluarga wanita, ada pula
harta kawin yang diberikan kepada negeri.
Di
negeri Booi, harta kawin berupa satu blok kain putih,
satu botol jenever, satu kain patola, satu ular mas yang panjang–
nya 30 em, 21> meter kain putih untuk kain
panama.
Bila laki-Iaki
lIerasa!
dari
negeri lain, maka harta kawin di atas dalam wujud
serba sembilan. ladi hampir sarna dengan di negeri Paperu. Hanya
bedanya pada kain patola dan kain panama. Sedangkan di negeri
Ouw, harta kawin untuk kawin piara ditebus dengan anak sulung
hasil perkawinan itu. Sarna dengan di negeri-negeri lain di pulau
Saparua, harta kawin pada masa sekarang sudah diganti dengan
uang dan yang masih tetap dipertahankan ialah cara pelaksana–
annya.
Di
negeri-negeri
Waras-waras (kecamatan Seram Timur nege–
ri Islam, di samping ongkos kawin , dibayar juga harta kawin yang
wujudnya sama dengan di negeri-negeri di Seram pada umumnya.
Perbedaannya ialah, benda-benda harta kawin itu harus dibayar
dalam rangkap 6 (enam) . Kalau dalam wujud uang, maka Rp. 6 ,–
sampai Rp. 6.000.000,- sesuai dengan tingkat dan martabat ke–
luarga. Bilangan enam melambangkan ada enam marga, di Waras–
Waras.
Di Maluku Utara , Kecamatan pulau Ternate, mas kawin
hanya berupa sebuah kitab suci AI Quran, atau uang yang dinilai
seharga kitab suci itu.
Di
Kecamatan lailolo pad. suku bangsa Sahu harta kawin berupa:
uang serendah-rendahnya 75 real, dan setinggi-tingginya 100 real
(I
real
=
Rp.I ,60) , ditambah dengan alat-alat pertanian berupa :
parang, pisau, kapak dan lain-lain. Sampai saat ini, nilai real ini
belum mendapat kesepakatan yang mantap. Di Kecamatan Obi,
harta kawin berupa : satu kayu (blok) kain putih, satu lusin piring
125
HM
Abts
~0nIint :
Ptrpustakaan Nasional Republik Indonesia