putih, sebuah tombak, sebuah parang dan sebuah salawaku (pe–
risai).
Di kecamatan Kayoa dan kecamatan Tidore tidak dikenal
harta kawin. Yang ada hanya ongkos perkawinan, sedangkan
di kecamatan
Makian,
selain
harIa kawin,
dikenal pula
ongkos
kawin.
Pada suku bangsa Sahu di
Jai/olo
mas kawin diantarkan
dengan sebuah
lesnar jtempat
kapur sirih dengan isi selengkapnya
dan ditutup dengan saputangan yang berwarna merah, kuning,
dan sebuah
perian
bambu yang terdiri dari 9 ruas, berisi
luak
(saguer). Saputangan yang berwarna merah dan kuning melam–
bangkan kesetiaan dan kemakmuran.
.
,
Pada umumnya negeri Islam di seluruh Maluku hanya me-
ngenal
ongkos kawin
yang ditanggunjl oleh pihak keluarga laki–
laki , sedangkan harta kawin berupa benda-benda seperti yang ter–
dapat di Waras-waras, Temate, pada suku Sahu di Jailolo, Pelauw
di pulau Haruku, Iha di pulau Saparua, sudah diganti dengan uang
yang terkenal dengan nama mahar. Jelas sekali besarnya pengaruh
agama. Untuk sebahagian besar negeri-negeri Kristen di Maluku
masih mempergunakan benda-benda
harIa kawin.
Belakangan adat
ini sudah ditinggalkan terutama negeri-negeri Kristen di pulau
Saparua.
Telah diuraikan panjang lebar ten tang syarat untuk kawin ,
mas kawin
atau
harta kawin
atau benda
jujur
seperti disebut
oleh masyarakat Waras-waras di kecamatan Seram Timur.
Dari penjelasan-penjelasan
harIa kawin
di tiap negeri di seluruh
Maluku dapat diambil satu garis umum , bahwa harta kawin masih
dipraktekkan dengan tidak mengurangi nilai adatnya. Di be–
berapa daerah nilai benda itu sudah diganti dengan uang. Selain
itu
harIa kawin
yang dinilai dengan real masih dipraktekkan.
Di
Negeri-negeri Islam maupun Kristen di samping mengenal
harta
kawin ,
juga mengenal
ongkos kawin. HarIa kawin
dan ongkos
kawin biasanya ditanggung bersama oleh pamili laki-Iaki. Kecuali
untuk kecamatan Buru Selatan,
harIa kawin
betul-betul harus
berasal dari keringat si pria itu sendiri (lihat peraturan XIII pasal
VI tentang
harIa kawinJ.
Tentang pencurahan tenaga untuk kawin sudah jarang ter–
dapat di Maluku. Itupun kalau sudah ada sangat terpaksa. Hal ini
hanya terjadi di Tanimbar. Sedangkan di Negeri-negeri lain, um–
pama s.perti di
Waai
dan
Suli,
dikenal istilah
manua
dan
mala-
126
tyk AbHPubIiIwI
0nInrt
:
Perpostakaan Nastonal Repoblik Indonesia