Page 167 - Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Maluku

Basic HTML Version

yang sudah dijelaskan di alas, paman berlanggungjawab alas maju
Iflundurnya anak-anak laki-Iaki saudara perempuannya, dengan
tujuan agar anak itu nanti kawin dengan anaknya demi menjaga
martabal dan harIa kawin ilu, jangan berpindah langan. Sekarang
hal
ini
sudah lidak dihiraukan kembali.
Di pulau Seram, pada masa lalu ada pendapal sebagian
masyarakat, bahwa sang istri itu sudah
dibeli
atau dibayar lunas,
sehingga ia harus menanggulangi kehidupan di dalam keluarga.
Hal ini dapal dilihal di sekilar Teluk Elpapulih pada sekilar lahun
1948. Ada sebuah desa di dekal Elpapulih yang oleh masyarakal
Elpapulih penduduknya dinamai orang Poko Lowoni. Islri mereka
bekerja keras sambi! menggendong anak di belakang mereka,
membelah kayu alau memukul/menebang sagu, sedangkan sang
suami hanya linggal di rumah kerselendangkan kebesaran. Kebesar–
an laki-Iaki ilu ialah senjala perang, seperti: lombak, panah, parang
dan sawalaku. Menurut pengamatan, sang suami
ini
hanya tinggal
duduk di alas langga di depan rumahnya sambi! menyaksikan
semua pekerjaan yang sedang di!akukan oleh islrinya. Di sinilah
lelaknya langgung jawab sang islri sebagai ibu rumah langga pada
masa itu . Istri harus memelihara kelangsungan hidupnya
dan
keluarga ilu. Pada waklu sekarang, hal ini sudah berubah sarna
sekali .
Seperli yang sudah dijelaskan, adal uxori!okal alau matri–
lokal di Maluku lidak ada. Kalaupun ada, hal ini dilenlukan oleh
sang suami demi masa depan keiuarga yang sejahtera, dan bukan
suatu keharusan adat.
D1 Kecamatan
BUTu
Selatan, adat menetap sesudah kawin
dijelaskan dengan sangal lepal di dalam pasaliX demikian: wanila
wajib tinggal di Tumah dan ikut ke kampung suaminya, jadi wajib
tinggal di pusal kediaman suaminya, lelapi pihak pria bebas
memilih lempal kediaman mereka. Selanjulnya di dalam pasal ilu
dikatakan. dilarang seorang pria dipaksa dengan macam-macam
perjanjian untuk mengikuli lempal linggal islrinya.
ADAT MENGENAI PERCERAIAN.
Adalah sangal aib bagi kehidupan masyarakat di Maluku jika
ada yang menceraikan suami atau istrinya tanpa ada alasan yang
sah. Umumnya perceraian itu ada , kalau telah kedapatan sang istri
atau sang suarni melakukan perbuatan yang melanggar susila,
seperti berjinah, dan lain-lain . SeJain perbuatan-perbuatan itu,
155
Halt
AksoH
P'utIIibsI
0nIM :
Perpustakaan Nasional Reput>'ik Indonesia