BAB VI
BEBERAPA ANALISA
NILAI-NlLAI ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN.
Pengertian adat yang telah dijelaskan, tujuannya untuk meng–
atur tata tertib tingkah laku anggota masyarakat pemiliknya. lni
berarti dari segi nilai, perbuatan-perbuatan atau tingkah laku
masyarakat sebelum meneapai standar yang telah ditetapkan ber–
dasarkan keinginan bersama anggota masyarakat pemiliknya.
Di Maluku, yang pada umumnya struktur masyarakat yang
demokratis, di mana ada Dewan-Dewan Adat sebagai Lembaga
Pengatur, Pengemban dan Penyelamat nilai-nilai adat ini . Kendati–
pun lingkungan hidup mempunyai standar nilai-nilai tersendiri,
tetapi pola umum lingkaran hidup manusia menurut pandangan
hidup/kepercayaan pada masa itu dikuasai oleh suatu kekuatan
di luar kemampuan manusia itu adalah sama di seluruh dunia.
Itulah sebabnya terdapat keseragaman/kesamaan nilai dalam ling–
kungan geografIs yang berbeda.
Dalam melaksanakan program pemerintah di masa Pemba–
ngunan ini , tidak sedikit andil yang diberikan oleh Dewan Adat
dalam merealiser program pemerintah itu tak dapat kita sangkal.
Dalam memulai sesuatu pekerjaan atau menyelesaikan pekerjaan
itu, selain pengresrnian atau pengrestuan oleh bidang agama, maka
secara adat pun dilaksanakan. lelaslah bahwa nilai adat juga turut
memegang peranan yang tidak kalah pentingnya. Hal ini juga
terjaeli di dalam upaeara perkawinan. Dalam upaeara perkawinan,
ada nilai-nilai adat negatif, tetapi ada pula nilai-nilai positifnya.
Nilai-nilai negatif seperti kebanyakan anggapan bahwa
luuta Ialwin
yang diberikan kepada keluarga pengantin wanita
adalah sebagai
membeli istri, harga pembe/ian istri,
seperti apa
yang diungkapkan oleh H.M. Taulu di dalam Buletin Yaperna
No. 16 tahun III - September 1976, perlu dihilangkan dari ang–
gapan masyarakat. Bila kita mau menselaraskannya dengan pola
berpikir dan tuntutan pembangunan dewasa ini, terutama dalam
mensukseskan program pemerintah dalam melaksanakan Undang–
Undang Perkawinan Indonesia. Alhasilnya, ada anggapan dernikian
dalam kebanyakan anggota masyarakat Maluku ini seperti yang
kita saksikan dalam masyarakat Pokolowoni di Pulau Seram.
Nilai negatif yang lain , adalah juga tentang mas kawin yang dalam
157
Hlk
AkMs PubIiIwI
0nInt
:
Perpostakaan Nastonal Repoblik Indonesia