Page 155 - Adat Istiadat Daerah Jawa Barat

Meskipun demikian, tidak berarti bahwa ikat an perjodohan telah dapat
dipastikan. Yang ada ialah bahwa kedua belah fi hak mulai mengadakan
pengamatan yang inlensif, apakah calon menantunya memang cocok
atau tidak. Hubungan antara kedua bel ah fi hak biasanya bertambah
eral.
Apabila kecocokan Lelah terdapat dan pc.rsiapan materi beserta
kesempatan telah memungkinkan. orang
(
UB
fihak laki-Iaki mengirim
utusan dengan tugas melamar . Utusan itu adalah orang
tU8
yang tahu
seluk beluk tatacara melamar; mungkin pula
lidak.
Dengan disertai
seorang pengiring atau lebih, ia berangkal sambit membawa sejumlah
uang dan kadang-kadang dengan sirih pi nang selengkapnya, untuk di se–
rahkan kepada keluarga si gadis. Dari sinilah rupanya assl mula pens–
n3mBO
kegiatan
itu
dalam bahasa Suoda
nyeureuhan
atau meminang
dalam bahasa Indonesia. Inti
Beara
meminang adalah seeara resmi fihak
laki-Iaki menanyakan barangkali anak gadis tuan rumah masih
'
kosong'dan bersedia dijodohkan dengao pemuda anak orang lua yang
mengutusnya. Oleh karena sesungguhnya persetujuan itu telah ada sejak
sebelumnya, maka pertemuan ini tidak mengalami kesulitan. Selanjut.
nya utusan menyerahkan uang dan lain-lain yang dibawanya , sebagai
pengikat.
Kelanjutan dari adanya ikatan ini, orang tua si gadis bertambah eer·
mat mengawasi anaknya. Beberapa pantangan dikenakan kepada si
gadis, misalnya pergi ke tepian dengan tangan hampa, makan sirih
be rsama-sama dengan tamu, berpakaian kusut, duduk di ambang pintu,
mengijak nyiru, dan lain·lain.
Si pemuda menjadi sering berkunjung ke rumah bakal mertuanya,
membantu bekerja, bahkan kadang-kadang menginap. Meskipun demi–
kian, hubungan seks tetap dilarang/tabu . Orang tua dari kedua belah
fihak bersiap·s iap untuk menyelenggarakan pernikahan, pada waktu
yang telah ditetapkan oleh kedua belah fihak pada waktu pelamaran.
2.
Seserahan
Penyelenggaraan upacara pernikahan dilakukan di tempat dan oleh
fihak keluarga pengantin wanita. Kira-kira dua atau liga hari sebelum·
nya, diadakanlah upaeara
seserahan,
yaitu penyerahan ealon pengantin
laki-Iaki oleh keluarganya kepada keluarga calon pengantin wanita.
Waktu seserahan juga dirundingkan bersama, hingga kedua belah fihak
berada dalam keadaan siap.
Pada saat yang telah ditetapkan, berangkatlah si pemuda dari
rumahnya, diiring oleh sejumlah orang, tua·muda, laki·perempuan,
yang sengaja diundang untuk keperluan ini. Makin banyak yana menai–
ringnya, makin baik bagi kedua belah fihak. Pengantar-penaantar itu
bertugas membawa apa-apa yang akan diserahkan oleh fihak laki-Iaki
kepada fihak wanita. Biasanya barang-barang yang dibawa itu meliputi:
158
Hak Akses Publikasi Online:
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia