Page 136 - Adat Istiadat Daerah Riau

adalah raja yang akan menaklul<kan, setungga terja(h' pertem–
puran dan peperangan, di mana si pendatang berjaya menak–
Iukkan rumah tersebut dan berhasil merebut putri tuan ru–
mah.
Setelah acara "berperang" tersebut dapat dilalui dengan
baik, maka rombongan pengantin dipersilahkan masuk. Teta–
pi di muka pintu masih dijumpai pula Iagi satu penghalang. Pin–
tu masuk belum terbuka, biasanya ditutup kain dan dijaga oleh
Mak Andam.
Mak Andam berseru dati dalam, bahwa siapapun tidak akan
diperkenankan Iiwat sebelum membayar "cukai", karena di
pintu dialah yang berkuasa. Mendengar itu maju pulalah seorang
Iaki-Iaki 'pemimpin rombongan pengantaf. Terjadilah dialog
antara Mak Andam dengan ianya. 8agi yang pandai mengguna–
kan kata-kata dialog ini memang kocak dan sangat menarik,
yaitu dimana yang datang merayu Mak Andam supaya suka
membukakan pintu dan Mak Andam tetap bertahan dan tetap
meminta cukai.
Setelah kompromi tidak didapat terpaksalah yang datang mem–
bayar cukai yang diminta, berupa uang sekedarnya sebagai sya–
rat. Mungkin kebiasaan
ini
diilhami oleh pengalaman Sultan
Siak yang pertama, yaitu Raja Kecil waktu dahulu liwat di Sa–
bak Auh, dalam perkalanya untuk menaklukkan Johor, telah
diminta cukai oleh Syahbandar Sabak Auh di sungai Siak.
Setelah cukai dibayar, pintupun dibuka oleh Mak Andam
dan disambutnyalah pengantin Iaki-Iaki dan dituntunnya me–
nuju ke pelamin dimana pengantin wanita telah duduk menung–
guo Setelah pengantin Iaki-Iaki didudukkannya di sebelah ka–
nan pengantin wanita, sirih Ielat yang dibawa oleh penganlin
Iaki-Iaki diambilnya dan diputar-putarkannya di atas kepala
kedua pengantin sebanyak tujuh kali dengan hitungan : esa, dua,
tiga, empat, lima, enam tuuuujuh, Ialu sirih Ielat tersebut dile–
takannya di tangga gerai.
Ada juga kebiasaan, bahwa pengantin wanita muka ditu–
tup/dilindungi dengan kipas, sehingga tidak bisa dilihat . Jika
ingin kipas itu dibuka musti pula memberi hadiah. Menurut
kebiasaan lama, pengantin wanita harus tunduk dan memicing–
kan mata dan jika ada pengantin wanita yang matanya terbu–
ka dianggap sebagai suatu aib. Tetapi sekarang keadaan inipun
130
Hak Akse's Publikasi Online :
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia