c.
PerhitJsQn
Jenisjenis perhiasan sebagai kelengkapan tata busana tradisional pa·
da perkawinan adat penduduk di pulau Sumba berdasarkan hasil peneli.
tian dapat diketahui sebagai berikut:
1) Perhiosan kepa/a
Perhiasan kepala bagi pengantin wanita seperti yang pernah disebutkan
di muka ialah herupa Tiduhai yaitu sisir yang terbuat dad kuUt penyu
dengan hiasan berupa gambar kuda, rusa, ayam dan manusia.
OJ
samping
itu dijumpai pula hiasan lain berupa gambar bulan sabit dan binlang serla
ukiran-ukiran dengan motif geometrik. Dalam kaitan dengan arti lambang
dan fungsi tata rias pengantin malea tiduhai sebagai perhiasan kepala terse·
but dad segi estetis berfungsi untuk memperindah penampilan pengantin
warnta . Hal
ini
disebabkan karena kulit penyu yang dipakai sebagai bahan
membual perhiasan, memiliki daya tarik khusus mengingat
lculit
penyu
mengandung unsur-unsur warna yang kaJau digosok dengan abu hitam keli·
hatan mengkilat dan dapat memantulkan panorama yang indah dipandang
mata . Sedangkan secara simbolis tiduhai/sisir yang berfungsi sebagai mahko·
ta tersebut sebenamya mengandung malena religius yang berkaitan erat
dengan pandangan budaya masyarakat pendukungnya.
Hal
ini dapat dike·
tahui dari makna larnbang yang terkandung di dalarn garnbar/motif yang di·
ukir pada tiduhai tersebut (baca uraian di muka).
2) Perhiasan Te/inga
Perhiasan telinga pengantin wanita adalah anting..anting yang terbuat
dari emas maupun perak:. Fungsi perhiasan telinga dipandang dari segi es·
tetis adalah untuk memperindah penarnpilan atau menambah cantik yang
mempeIai.
3) Perh iasan Leher
Perhiasan leher yang dipakai oleh pengantin warnta Sumba dalarn upa·
cara perkawinan adalah berupa untaian manik-manik yang disebut
mu
ti
salak
sem kombinasi muti dari habas perak. Pada bagian bawah digantung.
kan mamuU yang terbuat dari emas dan perak. Menurut penjelasan tokoh·
tokoh adat , mamuli tersebut merupakan lambang kelamin
wanita.
Delam
kaitan dengan arti lambang dan rungsi
tata
rias pengantin, kiranya segala
jenis perhiasan tersebut memiliki arH sirnbolis yang
tak
dapat dipisahkan
dengan masalah mas kawin
(Wili)
bagi seorang wanita dalarn urusan adat
perkawinan yang berlaku pada masyarakat Sumba. Menurut Ketentuan
84
HMAksft~OnInt
:
Perpustakaan Nastonal Republik Indonesia