1.7.3. AIat pennainan Pacih (Engklek).
Kayu : D.
5,5
em.
M.N.P.DI.Aceh. No. inv. 4415
Bintang lawan tidak boleh diinjak dan buah tidak boleh dibuang ke dalatnnya.
(Bintang adalah petak hak milik seseorang yang diperoleh dengan perjuangan. Pemilik
bintang boleh menjatuhkan kaki keduanya di bintangnya masing-masing).
Buah dianggap sah hila lemparan tnetnasuki petak sesuai dengan urutan yang teratur.
Pennainan mati hila buah keluar garis, atau salah
petak,
atau kaki menginjak tanah
keduanya tidak pada tempat yang dibenarkan.
Buah yang dilempar tidak boleh mengenai buah lawan. Kita misalkan ada 3 pemain
yaitu A, B, dan C dan gilirannyapun kita misalkan pertama
=
A, kedua
=
B dan
ketiga adalah C. Pemenang adalah pemain yang paling banyak bintangnya.
1.8. Permainan Meu Awo
Permainan ini tnetnbutuhkan tempat yang cukup luas semacam lapangan .
Pemainnya adalah anak-anak atau anak dewasa. Permainan menggunakan bola yang
dibuat dari daun kelapa (meu awo
=
bahasa Aceh). Kelompok pemain terdiri dua regu
dengan anggota tidak terbatas
(±
10 orang/regu). Pemain harus sebaya dan laki-laki
atau perempuan, bahkan dapat bercampur (kadang-kadang). Peralatan berupa bola daun
kelapa dan lidi-lidi daun aren untuk pancang atau tanda-tanda di lapangan permainan .
Tanda itu ada pada tempat memukul bola atau
bu satu
(rumah satu)
bu dua
(rumah dua)
dan
bu tiga
(rumah tiga).
21
Hak Akses Publikasi Online:
~
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia