lenyap. Waktu sekarang, terutama pada anak-anak muda sengaja
melanggar adat ini untuk mengetahui sampai di mana kekuatan
adat ini berlaku, tetapi akibatnya mereka , selalu mengalami
keambrukan. Sebagai bukti pernah teJjadi perkawinan
pela
antara
negeri Hulaliu dan negeri Paperu yaitu an tara seorang pria dari
marga Lawalata di negeri Paperu dan seorang wanita dari marga
Matulesy di negeri Hulaliu . Akibalnya mereka mengalami kegagal–
an, suami mati muda, anak-anak berantakan, akhirnya si
istri
kawin dengan pria lain lagi. Kendatipun keluarga itu sudah lama
merantau dan telah menjadi penduduk kampung lain , di mana
mereka tidak tahu lagi negeri asalnya , namun akibat kawin pela
ini
tetap mencekam mereka. Contoh lain, kawin pela antara keluarga
Lawalata yang sudah beberapa generasi beralih tempat kediaman
•
di pulau Buru-Namlea dengan keluarga Siahaya yang sudah
beberapa generasi berdiam di Tuhaha, Saparua. Seorang pria dari
keluarga Siahaya yang bertugas sebagaijaksa di Namleajatuh cinta
dan kawin dengan wanita Lawalata. Sesudah mereka dikaruniai
dua orang anak, lalu rumah tangga mereka mulai berantakan yang
mengakibatkan meninggalnya sang suami lalu si istri mencari jalan
sendiri lagi.
Untuk mengetahui lebih mendalam upacara pelanggaran adat
kawin pela ini , hendaknya diadakan penelitian yang lebih serius
terutama penelitian ke pedalaman-pedalaman Seram. Oi samping
itu ada pula adat pela, seperti an tara masyarakat negeri Noloth di
Saparua dengan negeri Haruku di Pulau Haruku. Apa yang menjadi
latar belakang kawin pela ini perlu diadakan penelitian khusus.
Oi pulau-pulau Haruku (Maluku Tengah) perkawinan ideal
adalah perkawinan di luar marga seperti di Saparuajuga. Menurut
pendapat mereka di samping perkawinan di luar marga adalah baik
pula kalau terjadi perkawinan seagama (negeri Pelau negeri Islam).
Oi sini ada pula perkawinan yang dinamakan perkawinan saudara
susu. Yang dimaksudkan dengan perkawinan saudara susu ialah
perkawinan antara seorang laki-Iaki dengan seorang perempuan
yang sarna-sarna disusukan oleh ibu anak perempuan itu atau
sebaliknya, tetapi bukan dalam satu marga. Satu hal yang me–
nonjol di sini ialah perkawinan semarga hanya terdapat di dalam
marga Latuconsina. Apa latar belakang kekhususan yang demikian
tidak terdapat keterangan dengan jelas. Oi sini pun terdapat
larangan perkawinan Pela.
Oi negeri Suli di pulau Ambon Maluku Tengah terdapat per-
50
HIt
Akin
PuIIIbsI
0nIiM :
P~pustakaan
Nasional Republik Indonesia
•